Langkah membuat SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas dengan coretax tahun pajak 2025

Tip awal

  • Gunakan Browser google Chrome
    • kadang ada tampilan yang tidak bisa dilihat browser lain
    • tapi di google chrome bisa tampak
  • dan bila memungkin menggunakan komputer / tablet
  • langkah ini dibuat berdasarkan video DJP dengan link:
    • https://www.youtube.com/watch?v=VIEc25dsabo

Login dan membuat Konsep

  • buka web: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • lakukan login

step 2: membuat kode otorisasi

  • bila sudah memiliki passphrasenya skip langkah ini
    • bila belum lakukan langkah dibawah ini
  • Pilih menu Portal Saya
    • klik permintaan kode otorisasi / Sertifikat Elektronik
  • Jenis Sertifikat Digital: pilih kode otorisasi DJP
  • Membuat Pass Phrase ini cukup menantang padahal sudah
  • diikuti aturannya tapi terkadang masih tidak bisa
  • Contoh model PassPhrase yang berhasil: SayaSukaBakso!1000
    • silakan ubah sendiri kalimatnya
    • Cuman harus panjang, ada huruf besar kecil
    • ada karakter khusus ! # dll
    • ada angka

step 3: Membuat Konsep SPT

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) menu nomer 4
  • klik submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • klik menu Buat Konsep SPT
    • Klik PPH orang Pribadi, klik tombol Lanjut
  • Jenis Periode SPT
    • klik SPT Tahunan
    • Tunggu Sebentar
    • Klik pada tahun: Januari - Desember 2025
    • klik lanjut
  • Model SPT
    • pilih normal
    • klik tombol Buat Konsep SPT
  • Catatan Konsep SPT ini cuman bisa ada satu
    • jadi bila nanti ada salah atau problem dalam pengisian
    • dan mau reset buat yang baru
    • pastikan HAPUS DULU yang konsep ini
    • baru ulangi step3 ini

step 4: Pengisian SPT tahunan halaman INDUK

  • klik pada tombol pensil (Edit)
  • Tab Induk
  • 1. Header
    • Metode Pembukuan / Pencatatan: PILIH Pencatatan
    • Sumber Penghasilan: Pekerjaan Bebas
  • A. Identitas Wajib Pajak
    • KOSONGKAN bagian Kewajiban Perpajakan Suami / Istri PH (pisah harta) / MT (memilih terpisah)
  • B. Ikhtisar Penghasilan Neto
    • 1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?
      • jawab Tidak (karena ini untuk karyawan)
    • 1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?
      • jawab: Ya
      • 1.b.2 Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?
      • Jawab: Tidak
      • Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?
      • Jawab: Ya, Saya berhak menggunakan NPPN <---------
    • 1.c. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?
      • Jawab: Tidak
    • 1.d. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?
      • Jawab: Tidak
  • C. Perhitungan Pajak Terutang
    • 3. Apakah ada zakat? jawab: Tidak
    • 5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (Sesuaikan dengan Kondisi anda)
      • Keluarga tanpa anak (K/0)
      • Keluarga Anak 1 (K/1)
      • Keluarga anak 2 (K/2)
    • 8. Apakah Terdapat Pengurang PPh Terutang: jawab: Tidak
  • D. Kredit Pajak
    • 10a jawab ya bila ada PPh yang dipotong dari pihak lain
    • otomatis nilainya akan terisi
    • 10b (otomatis) adalah total angsuran PPh pasal 25
    • 10c STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) ini diisi kalau ada surat DJP
      • jadi kosongkan
    • 10d jawab tidak
  • E. PPh Kurang/Lebih bayar
    • PPh kurang/lebih bayar (akan terisi otomatis)
    • langsung ke bagian F
  • F. Pembetulan
    • diisi kalau ada pembetulan
  • G. Permohonan pengembalian PPh lebih bayar
    • ini diisi kalau ada lebih bayar di bagian E
  • H. Angsuran PPh pasal 25
    • 13a jawab Ya untuk membayar angsuran PPH pasal 25 (dicicil)
    • 13b. otomatis jadi tidak
    • 13c. jawab Tidak
  • I. Pernyataan transaksi lainnya
    • 14a. terisi otomatis Harta pada akhir Tahun Pajak
    • 14b. pilih ya, untuk memiliki utang pada akhir tahun pajak? (kurang bayar)
    • 14c. pilih Tidak untuk menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?
    • 14d. pilih tidak untuk menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?
    • 14e. lompati
    • 14f. lompati
    • 14g. Jawab Tidak untuk deviden dari luar negeri
    • 14h. lompati
  • J. Lampiran Tambahan
    • bagian D pilih NO
    • bagian E pilih NO
  • K. Pernyataan
    • beri tanda centang pada dengan menyadari

step 4b: Pengisian SPT tahunan halaman Lampiran

  • Klik pada tab bagian atas Lampiran L-3B (Tentang Detil Penghasilan)
    • Scroll bagian C
    • klik pada tanda pencil pada bagian nama
      • lalu pilih misalnya sesuaikan dengan pekerjaan anda
      • lalu masukkan penghasilan setiap bulan
      • lalu simpan
  • klik pada tab atas lampian L-3A-4 (Tentang Norma NPPN)
    • Isi hanya bagian A
    • klik pada tombol pencil warna hitam
    • pada bagian baris ke 4 isi Norma dengan berapa persen
      • misalnya 30% atau 50%
      • anda bisa cek persentasenya di web DJP
      • https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/Lampiran%201PER17PJ2015.pdf
    • klik tombol simpan
    • klik simpan konsep di bagian bawah
  • Klik pada tab Lampiran L-1 (Tentang Harta dan Hutang)
    • A. Harta pada akhir tahun pajak
      • bagian 1 pada bank
      • klik pada bagian edit dan masukkan info bank
      • serta update nilai banknya
      • bila bank ada beberapa dan mau dimasukkan bisa diinputkan di bagian tambah
      • bagian 3 ada investasi/sekuritas
      • klik pada bagian edit dan masukkan infonya
    • B. Utang Pada Akhir Tahun
      • Catatan meskipun anda tidak ada hutang
      • tapi saat klik tombol lapor dan bayar tidak bisa (agak aneh)
      • jadi buat 1 baris dan isi saja hutang kartu kredit nilainya misalnya 1 juta
    • C. Untuk Mobil lengkapi detilnya misalnya merek dll
    • E. Daftar Bukti Pemotongan / Pemungutan PPh
      • akan terisi otomatis disini bila perusahaan pemotong
      • membuat bukti potong
      • bila tidak pernah akan kosong isinya

step 5: bayar dan lapor

  • kembali ke tab induk
  • Periksa kembali hasil perhitungan pada SPT
  • khususnya bagian E bagian PPH yang masih harus dibayar (kurang bayar / lebih bayar)
  • perhatikan bagian H dan catat nilai angsuran untuk tahun berikutnya (2026)
  • klik bayar dan lapor
    • Bila memberi info masih ada kolom yang harus diisi
    • Cek Bagian L-1 pastikan ada isinya harga, utang,...
    • muncul pemberitahuan, klik pada Tutup
    • keluar window Pilih tax deposit yang akan digunakan,
      • pilih TIDAK, bila tidak punya dana deposit
    • Pilih cara pembayaran, pilih buat kode billing
    • pada bagian Tanda tangan dokumen
      • ini pass phrase waktu membuat kode otorisasi (lihat langkah step 2)
      • klik pada konfirmasi tanda tangan
      • bila sukses muncul informasi
      • success: Passphrase corrected
      • success: the document signature is being process
        • please click confirm sign to view the signing status
      • klik pada simpan
      • bila sukses maka akan tampak di baris SPT menunggu pembayaran
      • lakukan pembayaran kode billing bila kurang bayar
      • nantinya akan otomatis
      • *secara otomatis sistem akan mendownload 1 PDF yang berjudul
      • BillingCode.....pdf
      • Cek Folder Download
  • buka klik bca / mobile banking
    • lakukan pembayaran kode billing seperti biasa
  • proses selesai dan cek email anda biasanya akan mendapatkan konfirmasi SPT telah diterima