langkah membuat SPT tahunan untuk KARYAWAN dengan coretax tahun pajak 2025

step1: lakukan login

  • semua langkah ini dibuat berdasarkan video youtube dirjen pajak dengan link
    • https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=t1apARhvHLtj5kr1
    • silakan anda lihat dan ada beberapa tip tambahan dari video diatas
  • buka coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
    • lakukan login
  • step 1a: mengunduh bukti potong (penting untuk pengisian)
    • klik menu portal saya
    • dokumen saya
    • klik icon tombol refresh
      • kalau tidak ditekan tombol ini tidak tampak dokumennya
    • cari dari daftar judul dokumen "Bukti Potong PPh pasal 21 A1 (BPA1)
      • scroll ke kanan dan klik pada tulisan unduh
      • untuk download dokumen
    • bila belum ada JANGAN MELANJUTKAN Membuat laporan SPT (tunggu sampai ada)
      • tanyakan pada bagian pajak pemberi kerja anda
  • step 1b: membuat kode otorisasi untuk tanda tangan digital
    • bila anda sudah membuat kode otorisasi dan masih ingat pass phrasenya
    • skip langkah 1b.
    • tapi bila tidak berikut langkahnya
    • Pilih menu Portal Saya
      • klik permintaan kode otorisasi / Sertifikat Elektronik
    • Jenis Sertifikat Digital: pilih kode otorisasi DJP
    • PassPhrase
      • nah bagian ini yang paling "menantang"
      • padahal sudah diberi password sesuai permintaan
      • tapi tetap saja tidak mau dibuat
      • dari beberapa kali percobaan model 3 huruf besar
      • atau tanda khusus (#$%!)
      • dan ada angka dan ada huruf kecil seperti contoh dibawah ini berhasil
      • silakan ganti angka atau jenis makanannya
      • SayaSukaBakso!7001

step2: buat konsep SPT

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    • pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • klik pada tombol Buat Konsep SPT
    • langkah 1: pilih PPh orang pribadi, klik lanjut
    • langkah 2:
      • Jenis periode SPT: SPT tahunan
      • pilih periode dan tahun pajak: Januari - Desember 2025
      • klik lanjut
    • langkah 3: Jenis SPT: pilih normal
    • klik tombol buat konsep SPT
  • konsep yang baru dibuat akan tampak pada daftar tabel
  • klik pada tombol pencil

step3: isi halaman induk

  • HEADER
    • metode pembukuan / pencatatan: pencatatan
    • Sumber penghasilan: pekerjaan
    • klik pada posting SPT
      • bagian ini untuk melakukan sinkronisasi bila ada bukti potong dari orang lain jadi perlu di klik
      • (divideo tidak dijelaskan tapi penting)
      • karena kalau bukti potong tidak di sinkronisasikan
      • tidak bisa klik tombol bayar
  • A. Identitas wajib pajak
    • bagian nomor 7 dan 8 baru diisi kalau sudah berkeluarga
  • B. Ikhtisar penghasilan Neto
    • 1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? jawab YA
    • 1.b.1 penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? pilih TIDAK
    • 1.c Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? pilih TIDAK
    • 1.d. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? pilih TIDAK
  • C. Perhitungan Pajak terutang
    • 2. Penghasilan neto setahun (1a+1b+1c+1d)
      • kalau masih nol jangan kuatir nanti setelah mengisi lampiran akan ada
    • 3. Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/ jawab tidak
    • 4. terisi otomatis
    • 5. Penghasilan tidak kena pajak : pilih sesuai keluarga anda
      • TK/0 (tidak kawin dan tidak punya anak)
    • 6. Penghasilan Kena Pajak (otomatis terisi)
    • 7. Pph terutang (otomatis terisi)
    • 8. apakah terdapat pengurang PPH terutang, pilih tidak
    • 9. pph terutang setelah pengurang (otomatis terisi)
  • D. KREDIT PAJAK
    • 10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? *
      • Jawab Ya penting ini karena gaji sudah dipotong oleh pemberi kerja
      • dan akan terisi otomatis ke 11a nilai bupotnya
    • 10b. Angsuran PPh Pasal 25 (otomatis)
    • 10c. STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) (otomatis terisi)
    • 10d. Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri, Pilih Tidak
  • E. PPH KURANG / LEBIH bayar (otomatis semua)
    • 11a. PPh kurang/lebih bayar (otomatis terisi)
    • 11b. Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran (otomatis terisi)
    • 11c. PPh yang masih harus dibayar (11a-11b) (otomatis terisi)
  • F. PEMBETULAN (otomatis semua)
    • karena ini pengisian pertama, maka tidak ada pembetulan (skip)
  • G. PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPh lebih bayar (otomatis semua)
    • ini kalau kita ada lebih bayar (skip)
  • H. ANGSURAN PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya
    • pilih TIDAK semua untuk pertanyaan bagian 13a, 13b, 13c
    • ini untuk pekerja bebas bukan karyawan,
  • I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA
    • 14a. Harta pada akhir Tahun Pajak (otomatis terisi)
    • 14b. Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? (jawab sesuai kondisi)
      • bila tidak ada jawab Tidak
    • 14c. apakah anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
      • jawab tidak
    • 14d. apakah menerima penghasilan yang tidak termasuk object pajak
      • jawab tidak
    • 14e. apakah anda melaporkan biaya penyusutan
      • jawab tidak
    • 14f. biaya entertainment jawab tidak
    • 14g. Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri
      • jawab tidak
    • 14h. kelebihan PPh final (otomatis terisi)
  • J. LAMPIRAN TAMBAHAN
    • bagian a, b dan c otomatis terisi
    • bagian d dan e Pilih NO / Tidak

step4: isi halaman L-1

  • scroll ke bagian atas dan klik pada tab L-1
  • A. Harta pada akhir tahun pajak
    • 1. Kas dan setara kas
      • Bagian ini penting untuk menunjukkan pergerakkan harta
      • jadi bila ada tabungan dan nilainya berubah dari tahun sebelumnya
      • lakukan pengisian dan sesuaikan
    • 2. Piutang
      • isi kalau punya tagihan pada orang lain
    • 3. Investasi / sekuritas
      • isi kalau punya saham
    • 4. Harta bergerak
      • isi bila ada mobil
    • 5. HARTA TIDAK BERGERAK (TERMASUK TANAH BANGUNAN)
      • isi harta misalnya rumah atau tanah
  • B. Utang pada akhir tahun
    • masukkan pada bagian ini bila anda memiliki hutang
  • C. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
    • Cek nama keluarga anda
  • D. Penghasilan Neto dalam negeri dari pekerjaan
    • Nah bagian ini yang harus diisi
    • klik pada tombol tambah bila belum terisi otomatis
    • pastikan sebelum mengisi anda harus punya dokumen
      • Bukti Potong A1 (BPA1) dari Pemberi kerja
      • karena isiannya mengambil dari BPA1
    • dan isi sebagai berikut
      • Nomor Identitas pemberi kerja:
      • isi dari bagian NPWP/NIK pemberi kerja
      • otomatis nama pemberi kerja akan terisi
      • Penghasilan Bruto
      • isi dari baris nomor 8. Jumlah penghasilan Bruto
      • Pengurangan Penghasilan Bruto / biaya
      • isi dari baris nomor 12. Jumlah pengurang
      • Penghasilan Neto (akan otomatis terisi)
      • klik pada tombol simpan
  • E. DAFTAR BUKTI PEMONGAN / PEMUNGUTAN PPh
    • NPWP pemotong isi dari BPA1
    • Nomor Bukti pemotongan isi dari BPA1 bagian atas
    • tanggal isi: 31 Desember tahun pajak
    • jenis pajak : PPh pasal 21
    • Penghasilan bruto isi dari nomor 8
    • besar bukti potong isi dari baris nomor 19

step5: bayar dan lapor

  • kembali ke tab bagian induk
  • bagian K. Pernyataan beri tanda cek pada dengan menyadari sepenuhnya....
  • klik pada tombol bayar dan lapor
  • masukkan password kode otorisasi yang anda miliki
    • bila tidak memiliki kode otorisasi klik pada step 1 diatas
    • klik pada tombol yang tersedia
    • bila sukses sistim akan memberitahu
    • dan konsep SPT anda akan berubah masuk ke SPT dilaporkan
    • klik pada tombol hijau (email) untuk mengirim tanda terima
    • ke email terdaftar anda, proses selesai
YUDI
Hai, saya Yudi, Pembuat aplikasi Usahaku.com, kelasdigital.com. Blog ini adalah catatan contoh program aplikasi yang telah saya buat. anda dapat melihat detil profile saya di link ini klik pada tombol kontak kami untuk menghubungi. Terima kasih dan selamat membaca.